Kemarin, Surat Perjanjian Kerja kami keluar. Dan seperti yang sudah saya duga, ada salah satu pasal dalam SPK tersebut yang tidak mengizinkan kami semua untuk menikah sampai diangkat jadi pegawai. Yah, kalau dikira-kira, kurang lebih satu setengah tahun lah kami semua harus menunggu. Bagaimana dengan yang sudah terlanjur menikah sebelum jadi karyawan? Untuk kasus ini, karyawan tersebut tidak akan mendapat tunjangan suami/istri sampai dia diangkat jadi pegawai tetap.
Jujur, saat membaca pasal tersebut, ada rasa tidak rela di hati saya. Umur saya tahun depan sudah kepala tiga. Usia yang (kata orang) sudah tak muda lagi untuk menikah. Kenapa perusahaan tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam pembuatan SPK kami? Tambahan lagi beberapa teman juga saya ketahui sedang mempersiapkan pernikahan mereka. Apakah dengan pasal ini berarti mereka harus menunda pernikahannya?
Lucunya, saat kontrak tersebut disodorkan tak ada satupun dari kami yang berani mempertanyakan pasal di kontrak tersebut. Semua hanya bisa tanda tangan dan langsung beranjak dari kursi untuk mempersilakan kawan yang lain. Saya sendiri hanya berani bertanya tentang sanksi yang akan diberikan jika peraturan dilanggar.